c_300_225_16777215_00_images_news_abdurrahman-wahid.jpg

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel lakukan sejumlah pembinaan bagi pelaku usaha. Langkah ini didorong sebagai wujud terciptanya iklim usaha yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Sosialisasi ini mengundang sejumlah pengusaha di pelbagai wilayah Kota Tangsel. Kegiatan ini juga merujuk kepada beberapa peraturan perundang-undangan. Seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden 26 Tahun 2012 Tentang Cetak Biru Pengembangan Sislognas; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; Permendag RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Ada juga Permendag RI Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Bahan Pokok;

Kasi Pengawasan Barang dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Tangsel Abdurrahman mengatakan, kegiatan ini juga sosialisasi tentang kelengkapan administrasi. Misalnya pelaku usaha di bidang perdagangan baik perorangan maupun berbadan hukum harus mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan oleh lembaga OSS. Ini lantaran NIB berlaku seumur hidup selama pelaku usaha melakukan kegiatannya di dalam negara kesatuan republik Indonesia.

“Maka itu penting bagi kita untuk lakukan sosialisasi bagi pelaku usaha. Terutama yang menyangkut soal kelengkapan dan sebagainya. Kita akan terus mendorong agar pengusaha bisa tertib administrasi,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, pemerintah memiliki peranan penting dalam pengembangan usaha. Ini diatur dalam sejumlah perundang-undangan. Isinya bicara tentang pemerintah, pemerintah daerah dan/atau pelaku usaha secara sendiri sendiri atau bersama sama mengembangkan sarana perdagangan, berupa pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, gudang, perkulakan, pasar lelang komoditas, pasar berjangka komoditas, dan sarana perdagangan lainnya.

“Nah, karena diatur dalam undang-undang, makanya kita memiliki kewajiban untuk bisa mengembangankan usaha. Dari pasar rakyat hingga sarana perdagangan lainnya. Adanya sosialisasi ini diharapkan bisa memberi ruang bagi pelaku usaha untuk dapat mengembangkan usahanya,” ujarnya.

c_300_225_16777215_00_https___www.respublika.id_wp-content_uploads_2019_11_wahid-abd.jpg

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menambahkan, sosialisasi ini juga bagian dari pengawasan pemerintah. Pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan komitmen, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran. Serta usaha dan/atau kegiatan.

Tujuannya selain tertib niaga juga membuka peluang terciptanya usaha yang baik. Ia yakin dengan adanya kegiatan ini juga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku usaha. Sebab mereka telah dibekali kelengkapan apa saja yang harus dipenuhi jika ingin membuka usaha.

“Bila sudah tercipta kesadaran pelaku usaha tentunya akan menjadi sesuatu yang sangat positif. Hal ini terus didorong oleh Pemerintah terutama bagi seluruh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga menciptakan ekonomi ke arah yang lebih baik” imbuhnya. (adv)